Warga Gempar!! Jenazah ini Dimakamkan di Ruang Tamu, Ternyata Alasannya Sangat Mengejutkan!!

Warga Gempar!! Jenazah ini Dimakamkan di Ruang Tamu, Ternyata Alasannya Sangat Mengejutkan!!

Semua orang pasti nantinya akan meninggal dunia, yang belum pasti hanyalah masalah usia, usia berapa orang tersebut akan meninggal tentu berbeda-beda dan tidak ada yang pernah mengetahuinya.
Setiap orang akan meninggal, dan sudah menjadi kewajiban setiap orang yang beragama islam bahwasanya keluarga yang ditinggalkan harus mengurus jenazahnya sertan menguburkanya dengan layak. Kali ini ada hal yang unik. Dikutip dari sidoarjoterkini, warga Desa Jati Alun-Alun, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur belakangan resah dengan keberadaan makam di ruang tamu, salah satu rumah warga.

Makam di ruang tamu itu adalah merupakan makam Budi, seorang warga setempat yang meninggal dunia pada Senin lalu akibat sakit.

Pihak keluarga sengaja memakamkan jenazah Budi di ruang tamu, sebab sebelum meninggal dunia, Budi berwasiat agar dimakamkan di dalam rumah. Menurut perangkat desa setempat, jenazah Budi dimakamkan di rumah keluarganya, sebenarnya sudah disetujui keluarga.

Namun sekarang, ada warga yang malah resah dengan adanya makam di rumah yang kebetulan letaknya berdampingan dengan mushola warga.
Menyikapi keresahan warga, petugas Polsek Prambon langsung melakukan upaya pendekatan kepada keluarga almarhum, agar mau memindahkan jasad Budi ke pemakaman umum.

"Kami sedang berusaha agar hal ini bisa dimusyarawarahkan," kata Kapolsek Prambon, AKP Satuji.

Sementara alasan warga menolak adanya makam di dalam rumah sebab takut.


Menurut warga lainnya, pemakaman di dalam rumah juga bukan hal yang wajar."Kalo bisa ya dimakamkan di pemakaman umum," harap Abdur Rohman.

Akan panjang jika membahas tentang wasiat ini. Namun Hukum wasiat sendiri bisa wajib dan kadangkala sunnah. Hukum wasiat bisa ditemukan dari dalil-dalil yang menerangkan pensyariatan wasiat yang terdapat pada ayat Al-Qur’an, Sunnah dan ijma’. Dari dalil-dalil tersebut bisa ditemukan tidak hanya hukumnya saja tetapi ketentuan-ketentuan dari wasiat juga.

Jadi bagaimana menurut anda? Wallahua’lam bishowabi



Sumber:Tausiah-pedia


Baca Juga:



dan